Mengenal Lebih Dekat Fitnah, Penghasutan, dan Hoax dalam Hukum Pidana

16.20 Add Comment



Mumpung lagi rame soal hoax dan teman – temannya

Magazine Daily QQ, akan membahas secara ringan (mudah2an ya) soal ketiga istilah ini dari sisi hukum, terutama hukum pidana

Pertama soal fitnah, dalam KBBI fitnah diartikan sebagai perkataan bohong atau tanpa berdasarkan kebenaran yang disebarkan dengan maksud menjelekkan orang (seperti menodai nama baik, merugikan kehormatan orang)

Sementara itu, fitnah diatur dalam Pasal 311 KUHP yang berbunyi

“Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”

Fitnah dalam konteks ini terkait dengan menista yang diatur dalam Pasal 310 KUHP. Jika menista tidak mementingkan soal kebenaran pernyataan sepanjang tuduhannya untuk menyerang kehormatan dan nama baik seseorang. Jadi fitnah hanya bisa diterapkan jika yang jadi tersangka tidak bisa membuktikan kebenaran tuduhannya.

Apakah ada alasan pembenar terhadap fitnah? Dari rumusan bab penghinaan di KUHP sih tidak ada

Nah soal penghasutan.Dalam KBBI hasut atau menghasut adalah membangkitkan hati orang supaya marah (melawan, memberontak, dan sebagainya)

Dalam Hukum pidana, menghasut/hasut/penghasutan adalah tindakan yang utamanya mengajak orang lain untuk melakukan tidak pidana. Ini diatur di

Pasal 160 KUHP

Barangsiapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diherikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun utau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Pasal 161 KUHP

(1) Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan yang menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, menentang penguasa umum dengan kekerasan, atau menentang sesuatu hal lain seperti tersebut dalam pasal di atas, dengan maksud supaya isi yang menghasut diketahui atau lebih diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

(2) Jika yang bersalah melakukan kejahatan tersebut pada waktu menjalankan pencariannya dan pada saat itu belum lewat lima tahun sejak pemidanaannya menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga, yang bersangkutan dapat dilarang menjalankan pencarian tersebut.

Pasal 186 ayat (2) angka 1 KUHP

Para saksi diancam: dengan pidana penjara paling lama tiga tahun, jika persyaratan tidak diatur terlebih dahulu, atau jika para saksi menghasut para pihak untuk perkelahian tanding;

Pasal 461 KUHP

Barang siapa di atas kapal Indonesia menghasut supaya mem berontak, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun

Pasal 490 angka 1 KUHP

Diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari, atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah: barang siapa menghasut hewan terhadap orang atau terhadap hewan yang sedang ditunggangi, atau dipasang di muka kereta atau kendaraan, atau sedang memikul muatan

Dalam konteks hasut ada perkara menarik dalam Kasus Mochtar Pakpahan yang bisa jadi referensi.

Bagaimana dengan hoax? Hoax diartikan sebagai a plan to deceive someone, such as telling the police there is a bomb somewhere when there is not one, or a trick. Sayangnya KBBI tidak memuat definisi hoax.

Kalau boleh diartikan kira – kira sama dengan kabar bohong atau kabar tidak pasti. Hoax diatur dalam Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Pasal 14
Barangsiapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat; dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.
(2) Barangsiapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan -itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.

Pasal 15
Barangsiapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau sudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun.

Nah, hoax dalam artian umum agak beda dengan hoax dalam pengertian hukum. Karena dalam standar hukum pidana memerlukan pembuktian tentang “menerbitkan keonaran di kalangan rakyat”.

Jadi apa harus lapor polisi? Bisa ya bisa tidak. Kalau mau cepat lebih baik gugat perdata saja kalau berminat untuk mengurangi agresifitas para penyebar hoax yang termasuk selebritis media sosial. Lagipula melakukan gugatan perdata juga bentuk partisipasi masyarakat untuk memerangi hoax yang lebih sedikit daya rusaknya terhadap kemerdekaan berpendapat

Tahukah Kalian Tentang Ablasi Retina pada Mata Kita?

11.45 Add Comment
Ablasi retina adalah kondisi ketika retina (lapisan tipis yang terletak di bagian belakang mata) mulai terlepas dari pembuluh-pembuluh darah yang menyalurkan oksigen dan nutrisi. Retina merupakan bagian penting dari mata yang berfungsi untuk memroses semua cahaya masuk ke mata.

Proses penuaan merupakan salah satu penyebab ablasi retina yang paling sering terjadi. Hampir sebagian besar kasus ablasi retina terjadi pada orang berusia 60 hingga 70 tahun. Namun, tidak menutup kemungkinan ablasi retina dapat terjadi pada dewasa muda ataupun anak-anak. Biasanya penyebab utama ablasi retina pada kelompok usia yang lebih muda adalah adanya riwayat trauma pada mata.


Biasanya ablasi retina hanya terjadi pada satu mata. Jika tidak ditangani dengan benar, penderita ablasi retina dapat berisiko mengalami kebutaan permanen.

Gejala Ablasi Retina

Terlepasnya retina dari lapisan di belakangnya tidak akan menimbulkan rasa sakit. Seringkali, ablasi retina retina terjadi secara tiba-tiba. Namun ada juga beberapa tanda awal yang menandakan bahwa Anda mungkin mengalami ablasi retina, antara lain:
  • Muncul floaters pada mata secara mendadak. Floaters adalah bintik-bintik hitam yang tampak melayang-layang di lapangan penglihatan seseorang.
  • Efek sarang laba-laba akibat banyaknya floaters.
  • Penglihatan kabur atau mengalami gangguan.
  • Muncul kilatan cahaya pada mata yang hanya muncul tidak lebih dari sedetik.
  • Penglihatan bagian samping mata perlahan berkurang.
  • Penglihatan tertutup oleh bayangan seperti tirai.
Segera temui dokter jika Anda merasakan gejala-gejala tersebut sebelum kondisi kian memburuk dan Anda kehilangan penglihatan.

Penyebab dan Faktor Risiko Ablasi Retina

Ablasi retina seringkali terjadi akibat adanya robekan kecil di dalam retina, sehingga cairan vitreus (cairan di bagian tengah bola mata) akan merembes masuk di celah antara retina dan lapisan di belakangnya. Cairan ini akan menumpuk, dan menyebabkan seluruh lapisan retina terlepas dari dasarnya. Kondisi inilah yang disebut dengan ablasi retina.
Sobekan retina sendiri dapat terjadi akibat beberapa hal di bawah ini:
  • Retina menipis dan bertambah rapuh akibat bertambahnya usia.
  • Diabetes dengan komplikasi di bagian mata.
  • Cedera mata.
  • Berkurangnya produksi cairan vitreus, sehingga vitreus akan mengerut. Pengerutan vitreus ini akan menarik retina dari dasarnya, sehingga menyebabkan robekan.
Ablasi retina umumnya terjadi pada seseorang yang berusia di atas 50 tahun. Selain usia lanjut, beberapa faktor yang menyebabkan risiko seseorang terkena ablasi retina bertambah besar adalah:
  • Pernah menderita ablasi retina sebelumnya.
  • Memiliki anggota keluarga pengidap ablasi retina.
  • Menderita rabun jauh (miopia) yang parah.
  • Pernah menjalani pembedahan mata atau cedera mata parah.
  • Pernah mengidap penyakit mata lainnya atau peradangan.

Diagnosis ablasi retina

Diagnosa ablasi retina biasanya ditegakkan oleh dokter spesialis mata. Jika dokter spesialis mata mencurigai pasien terkena ablasi retina, maka ada beberapa tindakan pemeriksaan yang mungkin akan dilakukan yaitu:
  • Pemeriksaan bagian dalam mata. Ini dilakukan dengan menggunakan alat oftalmoskop atau slitlamp.
  • Uji pencitraan dengan ultrasound. Metode ini dilakukan jika retina tidak dapat diamati dengan jelas dengan pemeriksaan menggunakan oftalmoskop atau slitlamp.

Pengobatan Ablasi Retina

Tindakan pembedahan akan diperlukan untuk menangani kondisi ablasi retina. Umumnya, penderita ablasi retina hanya perlu menjalani satu kali tindakan pembedahan.
Jika retina robek atau berlubang namun belum sampai tahap terlepas maka ada beberapa jenis terapi laser yang dapat dilakukan untuk menanganinya, yaitu:
  • Pembekuan (kriopeksi). Dokter spesialis mata akan membekukan robekan di retina, sehingga menimbulkan bekas luka yang membantu retina menempel pada dinding mata.
  • Pembedahan laser (fotokoagulasi). Dokter spesialis mata akan mengarahkan sinar laser untuk membakar sedikit jaringan di sekitar robekan di retina, sehingga menimbulkan bekas luka yang membantu retina menempel pada dinding mata.
Jika retina pasien sudah terlepas, maka pasien membutuhkan tindakan pembedahan untuk menanganinya. Beberapa jenis pembedahan yang bisa dilakukan untuk menangani retina terlepas adalah:
  • Pneumatic retinopexy. Dokter spesialis mata akan menyuntikkan gelembung gas kecil yang akan menekan retina kembali ke posisi normal. Jenis pembedahan ini dipilih jika bagian retina yang terlepas hanya sedikit.
  • Vitrektomi. Pada jenis pembedahan ini, dokter akan mengambil cairan vitreus dalam mata, kemudian menggantinya dengan gas atau gelembung silikon.
  • Scleral buckling. Dokter spesialis mata akan menjahit karet silikon atau spons di bagian luar putih mata (sklera). Karet silikon ini akan mengikat dan menekan putih mata sehingga retina bisa menempel ke dinding belakang mata.

Pencegahan Ablasi Retina

Anda bisa mengurangi risiko terkena ablasi retina melalui beberapa hal berikut ini, di antaranya:
  • Gunakan pelindung mata saat berolahraga atau aktivitas berisiko lainnya.
  • Periksa mata sekali setiap tahun secara rutin.
  • Segera berkonsultasi dengan dokter mata jika muncul floaters baru, kilatan cahaya, atau perubahan apa pun pada daya pandang mata.
  • Kontrol kadar gula dan tekanan darah Anda agar pembuluh darah ke retina tetap sehat.

Penemuan Terbaru! Ingin Umur Tambah Panjang? Lakukan Olahraga Ini Secara Rutin

07.39 Add Comment


Magazine Daily QQ, Studi baru yang ditemukan akhir akhir ini oleh para peneliti ini menyebutkan bahwa untuk memperpanjang harapan hidup selama 7 jam kita bisa melakukan olahraga lari selama 1 jam saja. Jadi selain menyehatkan, lari juga bisa memperpanjang usia kita. 

Berikut penjelasan dari para peneliti Iowa State University, Texas, 

“Jika kita melakukan lari rutin selama 1 jam setiap minggu maka dapat meningkatkan harapan hidup hingga 3 tahun. Dan dalam penelitian kami ini tidak mempedulikan seberapa jauh dan cepat kalian berlari. Jika memilih tetap untuk berlari secara rutin maka risiko seseorang dari kematian dini bisa turun hingga 40%. Manfaat ini juga masih berlaku bagi yang masih merokok, mengkonsumsi minuman beralkohol dan juga yang mengalami berat badan.” 

Jadi mulai sekarang kalian coba untuk lebih rutin lagi untuk berlari selama 1 jam agar usia kita lebih panjang lagi.

 Casino Live


 Agen Poker

Kakek Legend Nekad

07.07 Add Comment

Magazine Daily QQ, ‘Kakek Legend’ harus mengakhiri aksi nekatnya dalam berkendara setelah ditilang oleh Satlantas Polres Wonosobo. Pasalnya kakek yang bernama Iskandar dan berasal dari Wonosobo, Jawa Tengah ini sedang viral karena tertangkap kamera pengendara lain saat melakukan aksi bahaya ketika dibonceng sebagai penumpang dengan kendaraan  roda dua.
Kakek Iskandar ini terlihat dengan santainya duduk bersila di atas motor dengan menghadap ke arah belakang bahkan tanpa mengenakan helm. Berdasarkan keterangan dari si Kakek, dirinya akan merasa mual dan perutnya menjadi kembung jika duduknya menghadap ke arah depan pada saat dibonceng sepeda motor.

Oleh karena  itu video dari  kakek ini pun sontak menjadi viral di berbagai media sosial dengan tag  : “Kalo anda melewait jalan bertemu si mbah mboncengnya kayak gini berarti anda memasuki wilayah Wonosobo. setelah diunggah oleh salah satu seorang pengguna jalan,adegan yang di lakukan sang kakek sebenar nya sangat berbahaya dalam berkendara dan siapa saja dilarang meniru atau melakukannya.”


Rupanya aksi nekat dari si kakek Iskandar ini harus berakhir setelah dirinya ditindak oleh Aiptu Suratman, anggota Satlantas Polres Wonosobo. Dan Kakek Iskandar mendapat binaan secara khusus mengenai aturan dalam berkendara di jalan raya. Dan foto dari si Kakek Legend ketika ditindak itu kemudian diunggah dalam akun Satlantas Polres Wonosobo dengan tulisan, “Anggota Satlantas Polres Wonosobo memberikan pembinaan kepada ‘Kakek Legend’ agar tidak melakukan aksinya yang dapat menimbulkan kecelakaan fatal. Kakek ini berdalih mengalami kembung apabila membonceng kendaraan menghadap depan. Oleh Aiptu Suratman dia dihimbau agar menggunakan helm saat membonceng dan menghadap ke depan agar tidak membahayakan diri sendiri dan juga orang lain.”


Coba Lari Bandar Narkoba, Di lumpuhkan Polisi

08.58 Add Comment

Magazine Daily QQ (Medan) - Pihak Kepolisian dengan terpaksa harus melumpuhkan seorang bandar narkoba asal Aceh bernama Aiyub, yang mencoba kabur dan melawan petugas pada saat pengejaran.
"Tersangka terpaksa dilumpuhkan kerena mencoba melawan petugas dengan menggunakan senjata tajam," kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Sandi Nugroho saat pemaparan kasus di depan Kamar Jenazah RS. Bhayangkara Medan, Minggu (13/8).
Sandi menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang diperoleh jajaran Polsek Medan Timur tentang adanya aktifitas peredaran narkoba di Jalan Beo, Perumnas Mandala pada Sabtu (12/8).
"Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap Aiyub dengan barang bukti 2 kilogram narkotika jenis sabu-sabu dari rumah pelaku," jelasnya.
Kemudian dari hasil interogasi yang dilakukan terhadap Aiyub, petugas pun melakukan pengembangan dan penyidikan. Pelaku menyebutkan ada dua orang yang akan melakukan transaksi di salah satu apartemen yang berada di Jalan Palang Merah.
Sesampainya di Jalan Palang Merah, ternyata dilokasi itu, pemesan tidak datang. Tapi kemudian petugas mencoba memancing pemesan ke daerah kanal yang berada di Deli Tua. Karena, menurut pengakuan Aiyub, di sana sering transaksi narkoba.
"Setibanya di kanal petugas juga tidak menemukan dua orang yang berinisal RL (kurir) dan TN (pemesan). Karena keduanya tidak muncul. Tiba-tiba, Aiyub mencoba kabur dan melawan, sehingga petugas terpaksa harus melepaskan timah panas," ungkap Sandi.
Selain menyita 2 kg sabu, petugas juga menyita beberapa barang bukti lain seperti pisau, 1 unit HP dan beberapa buah kartu ATM. "Saat ini petugas terus pengembangan kasus untuk menangkap RL dan TN,” tutupnya.